Sabtu, 30 November 2013

Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Hubungan Antara Kinerja Keuangan Dengan Nilai Perusahaan



PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI
PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK
INDONESIA)

CARNINGSIH
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
 
 1.       Latar belakang

Beberapa penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007). Hasil analisis penelitian oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak mempunyai pengaruh terhadap return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa investor dalam membeli saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap return saham satu periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
 Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis memasukkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel pemoderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka pokok permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah good corporate governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme good corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor dan badan otoritas pasar modal atau para analis keuangan lainnya mengenai relevansi dari good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.

2.       Metode Penelitian

Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2008. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 dalam kelompok property dan real estate yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2) Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data mengenai komisaris independen. (4) Perusahaan sampel memiliki semua data yang diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel sebanyak 23 perusahaan dengan 46 pengamatan.Data diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id (jsx download) dan www.yahoofinance.com.
 Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q.
2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on assets (ROA) dan return on equity (ROE).
3. Variabel moderasi, yaitu Good Corporate Governance diproksikan dengan proporsi komisaris independen (persentase komisaris independen dibanding total dewan komisaris yang ada).

3.       Hasil

Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 17.0 for Windows. Dari hasil uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot, terbukti bahwa data variabel dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi normal. Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang nilai VIF > 5. Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel terikat (SRESID) dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga model regresi terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,271 terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi.

Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear berganda sebelum moderasi menunjukkan nilai R2=0,101 atau sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,130 dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai thitung= -2,130 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi 0,200. Nilai thitung sebesar 1,302 yang berarti lebih kecil daripada ttabel, yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

Hasil Pengujian Hipotesis 2
            Hasil regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai R2=0,105 atau sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat signifikansi 0,262. Nilai thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,262 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan variabel moderasi KomInd memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat signifikansi 0,670. Nilai thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,670 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel moderasi Komind tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

4.      Kesimpulan

 Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan property dan real estate terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2007-2008.
2. Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan kedua variabel tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.

Penelitian ini hanya menggunakan 23 perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 sehingga tidak dapat digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikansemua perusahaan yang ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai proksi kinerja keuangan dan komisaris independen sebagai proksi GCG. Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya NPM, PBV, PER, atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan manajerial, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.

Sumber : 

Pendahuluan : Etika Sebagai Tinjauan



1. Pengertian Etika

Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, norma agama  dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun  berasal dari  kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

2. Prinsip-Prinsip Etika 

Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

a)    Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

b)   Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

c)    Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

d)   Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

e)    Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.

f)     Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

3. Basis Teori Etika

1.    Etika Teleologi
dari kata Yunani,  telos = tujuan,  Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :
 - Egoisme Etis
 - Utilitarianisme

-       Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

-       Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.


2.    Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

3.    Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
.
4.    Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a.    Kebijaksanaan
b.    Keadilan
c.    Suka bekerja keras
d.    Hidup yang baik

4. Egoisme

Istilah "egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti "Diri" atau "Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme. Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan.

Sumber :