PENGARUH GOOD
CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA
KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI
PERUSAHAAN
(STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE
YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK
INDONESIA)
CARNINGSIH
Jurusan
Akuntansi
Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma
1.
Latar belakang
Beberapa penelitian mengenai faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang telah dilakukan. Penelitian
menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap
nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Investment
opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan
Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007). Hasil analisis penelitian
oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak mempunyai pengaruh terhadap
return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa investor dalam membeli
saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam
hal ini return on asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang
tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa
nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil
positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien
perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh
perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian
yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007)
menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap return saham satu
periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu faktor yang
berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Makaryawati
(2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga
menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil
berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih
dan Wirakusuma (2007) dalam penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh
negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang
turut mempengaruhi ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis
memasukkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel
pemoderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka pokok
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah kinerja keuangan
berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang
terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah good corporate governance mampu
memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan property dan
real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang pengaruh kinerja keuangan
terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme good corporate governance
sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan
informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor
dan badan otoritas pasar modal atau para analis keuangan lainnya mengenai
relevansi dari good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan
dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam mengambil keputusan
investasi yang tepat.
2. Metode Penelitian
Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan
dalam kelompok property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
pada tahun 2007-2008. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode
nonprobability sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel
pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di
Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 dalam kelompok property dan real estate
yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2)
Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan
menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data
mengenai komisaris independen. (4) Perusahaan sampel memiliki semua data yang
diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel
sebanyak 23 perusahaan dengan 46 pengamatan.Data diperoleh dengan mengakses
website www.idx.co.id (jsx download) dan www.yahoofinance.com.
Pengukuran
Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur
dengan Tobin’s Q.
2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan
diukur dengan return on assets (ROA) dan return on equity (ROE).
3. Variabel moderasi, yaitu Good Corporate
Governance diproksikan dengan proporsi komisaris independen (persentase
komisaris independen dibanding total dewan komisaris yang ada).
3. Hasil
Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS
17.0 for Windows. Dari hasil uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot,
terbukti bahwa data variabel dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi
normal. Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang
nilai VIF > 5. Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel
terikat (SRESID) dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas,
serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga
model regresi terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson
sebesar 2,271 terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi
autokorelasi.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear berganda sebelum moderasi
menunjukkan nilai R2=0,101 atau sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi
nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9%
dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas
ROA memiliki thitung sebesar -2,130 dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai
thitung= -2,130 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho
ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang
berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil
ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta
Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa
ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel bebas ROE memiliki thitung
sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi 0,200. Nilai thitung sebesar 1,302
yang berarti lebih kecil daripada ttabel, yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan
Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih
besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan
bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 2
Hasil regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai
R2=0,105 atau sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan
dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh
variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki
thitung sebesar -2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070
yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha
diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih
kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan
bahwa variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai
perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai
perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan
Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam
penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai
perusahaan. Variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat
signifikansi 0,262. Nilai thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada
ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat
signifikansinya adalah 0,262 yang berarti lebih besar daripada tingkat
signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak
berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan variabel moderasi KomInd
memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat signifikansi 0,670. Nilai
thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho
diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,670 yang
berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel moderasi Komind tidak berpengaruh terhadap nilai
perusahaan.
4.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan
sebagai berikut :
1. Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh
negatif terhadap nilai perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) tidak
berpengaruh terhadap nilai perusahaan property dan real estate terdaftar di
Bursa Efek Indonesia selama tahun 2007-2008.
2. Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel
pemoderasi tidak terbukti berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan
kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan
kedua variabel tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris
independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk
memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate
governance (GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen
ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan
indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang
seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka
kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka
nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan
bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen
dalam melakukan penilaian investasi.
Penelitian ini hanya menggunakan 23 perusahaan
property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008
sehingga tidak dapat digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikansemua
perusahaan yang ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai
proksi kinerja keuangan dan komisaris independen sebagai proksi GCG.
Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian
selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu
pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian
selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya NPM, PBV, PER,
atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan manajerial, ukuran
dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional atau
kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.
Sumber :