Pemerintah berencana akan menaikkan harga BBM. Banyak masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana keputusan pemerintah tersebut. Kenaikan harga BBM tidak hanya menimbulkan hal negatif saja tetapi juga terdapat hal positif dari kenaikan harga BBM. Berikut hal positif dari kenaikan harga BBM :
- Munculnya bahan bakar alternatif
Seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai bahan bakar alternatif baru. Yang sudah di kenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Banyak SPBU di JABODETABEK yang sudah menjual BBG. Harganya pun lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Negara Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam.
- Munculnya kendaraan berbahan bakar alternatif
Sejalan dengan munculnya bahan bakar alternatif, beberapa orang di dunia berkreasi untuk menciptakan kendaraan berbahan bakar alternatif. Saat ini sudah mulai banyak produsen mobil di dunia yang menciptakan mobil dengan bahan bakar gas. Busway Transjakarta juga sudah menggunakan bahan bakar gas.
Di Inggris, ada peneliti yang membuat mobil berbahan bakar dari ampas kopi. Ada juga mobil berbahan bakar air. Salah satu produsen otomotif dari Jepang juga sedang menciptakan mobil berbahan bakar udara. Mobil berbahan bakar listrik kini sudah mulai populer di kalangan masyarakat.
- Tren Bersepeda
Bersepeda merupakan salah satu olahraga yang menyenangkan. Bersepeda sangat baik untuk kesehatan jantung dan membantu melancarkan peredaran darah. Bersepeda dapat mengurangi polusi udara dan menghemat BBM. Pada saat ini, bersepeda bukan hanya sekedar olahraga, tetapi sudah menjadi bagian dari tren gaya hidup beberapa masyarakat khususnya di ibukota Jakarta. Sebut saja sepeda MTB (Mountain Bike). Banyak sepeda biasa yang di jual dengan harga murah namun tidak banyak warga yang menggunakan sepeda MTB hanya untuk berolahraga pagi. Ada juga sepeda fixie yang lebih diminati anak muda. Sepeda tanpa rem ini memiliki desain dan warna yang unik.
- Menambah jumlah BLT
Dengan naiknya harga BBM, maka bertambah pula jumlah BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan kepada masyarakat miskin. BLT ini nantinya akan disalurkan melalui pos daerah masing-masing.
Sabtu, 31 Maret 2012
Sabtu, 24 Maret 2012
Masalah Utama Kota Jakarta
Bulan Juli 2012 nanti akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Berikut daftar masalah utama yang harus di benahi :
- Kemacetan
Jakarta merupakan kota termacet di dunia urutan ke-14. Hal ini dikarenakan banyaknya volume kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta. Banyaknya jalanan yang rusak juga menjadi salah satu penyebabnya. Kemacetan menyebabkan produktivitas kerja seseorang berkurang dan pemborosan BBM. Pemerintah seharusnya melakukan pembatasan kendaraan. Pemerataan pembangunan di daerah juga akan mengurangi kemacetan agar tidak terjadi pemusatan pembangunan
- Banjir
Pada musim hujan, Beberapa daerah di kota Jakarta biasanya mengalami banjir dan jalanan banyak yang tergenang. Hal ini akan menyebabkan gangguan lalu lintas. Drainase yang buruk disinyalir menjadi penyebabnya. Tak hanya itu saja, pembangunan gedung yang semakin banyak menyebabkan lahan kosong di Jakarta semakin berkurang sehingga daya serap air berkurang. Pemerintah seharusnya mengantisipasi dengan memperbaiki drainase dan menambah taman kota yang semakin langka serta membatasi pembangunan gedung baru.
- Transportasi Umum
Transportasi umum di Jakarta yang sangat buruk memperkeruh suasana kota Jakarta. Kebanyakan Bus Umum tidak dilengkapi dengan AC dan kursi yang nyaman. Banyaknya pencopet dan pengamen membuat sebagian kalangan enggan menaiki transportasi umum di Jakarta. Busway yang dulu dibanggakan masyarakat Jakarta kini mulai ditinggalkan karena ada beberapa armada bus yang mengalami kerusakan pada AC dan layar pemberitahuan. Pemerintah seharusnya memperbaiki fasilitas pada busway yang ada saat ini. Tentunya membangun sarana Transportasi Massal Cepat atau biasa disebut MRT seperti negara-negara maju.
- Polusi Udara
Kualitas Udara yang buruk membuat kota Jakarta jauh dari kata "kota sehat". Banyaknya kendaraan umum yang tidak dilengkapi dengan penyaring sesuai standar pada bagian pembuangan menjadi penyebab utamanya. Orang yang merokok sembarangan juga ikut menyumbang polusi udara di Jakarta. Polusi udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan. Pemerintah seharusnya menindak tegas kendaraan yang tidak melengkapi penyaring pada pembuangan dan para perokok yang merokok sembarangan.
- Peraturan lalu lintas
Peraturan lalu lintas di Jakarta masih menjadi persoalan utama. Tidak adanya halte menyebabkan bus dan angkot menurunkan penumpang di sembarang tempat yang juga menyumbang kemacetan. Zebra Cross di Jakarta juga banyak yang hilang catnya. Sedikitnya jembatan penyebrangan membuat banyak orang yang menyebrang di sembarang tempat. Hal ini dapat membahayakan pejalan kaki. Masih banyak pengguna motor yang melintasi trotoar dan menerobos lampu lalu lintas.
- Tunawisma
Masih banyak tunawisma di jalanan Jakarta yang membuat kota Jakarta kurang enak untuk dipandang terutama bagi turis asing yang sedang berlibur di Jakarta. Hal ini tentu saja merusak motto "Enjoy Jakarta". Preman yang memungut secara liar (pungli) tentu saja mengurangi penghasilan sang sopir yang kecil. Pemerintah harus melakukan pembenahan dengan membina para tunawisma.
Berikut daftar masalah utama yang harus di benahi :
- Kemacetan
Jakarta merupakan kota termacet di dunia urutan ke-14. Hal ini dikarenakan banyaknya volume kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta. Banyaknya jalanan yang rusak juga menjadi salah satu penyebabnya. Kemacetan menyebabkan produktivitas kerja seseorang berkurang dan pemborosan BBM. Pemerintah seharusnya melakukan pembatasan kendaraan. Pemerataan pembangunan di daerah juga akan mengurangi kemacetan agar tidak terjadi pemusatan pembangunan
- Banjir
Pada musim hujan, Beberapa daerah di kota Jakarta biasanya mengalami banjir dan jalanan banyak yang tergenang. Hal ini akan menyebabkan gangguan lalu lintas. Drainase yang buruk disinyalir menjadi penyebabnya. Tak hanya itu saja, pembangunan gedung yang semakin banyak menyebabkan lahan kosong di Jakarta semakin berkurang sehingga daya serap air berkurang. Pemerintah seharusnya mengantisipasi dengan memperbaiki drainase dan menambah taman kota yang semakin langka serta membatasi pembangunan gedung baru.
- Transportasi Umum
Transportasi umum di Jakarta yang sangat buruk memperkeruh suasana kota Jakarta. Kebanyakan Bus Umum tidak dilengkapi dengan AC dan kursi yang nyaman. Banyaknya pencopet dan pengamen membuat sebagian kalangan enggan menaiki transportasi umum di Jakarta. Busway yang dulu dibanggakan masyarakat Jakarta kini mulai ditinggalkan karena ada beberapa armada bus yang mengalami kerusakan pada AC dan layar pemberitahuan. Pemerintah seharusnya memperbaiki fasilitas pada busway yang ada saat ini. Tentunya membangun sarana Transportasi Massal Cepat atau biasa disebut MRT seperti negara-negara maju.
- Polusi Udara
Kualitas Udara yang buruk membuat kota Jakarta jauh dari kata "kota sehat". Banyaknya kendaraan umum yang tidak dilengkapi dengan penyaring sesuai standar pada bagian pembuangan menjadi penyebab utamanya. Orang yang merokok sembarangan juga ikut menyumbang polusi udara di Jakarta. Polusi udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan. Pemerintah seharusnya menindak tegas kendaraan yang tidak melengkapi penyaring pada pembuangan dan para perokok yang merokok sembarangan.
- Peraturan lalu lintas
Peraturan lalu lintas di Jakarta masih menjadi persoalan utama. Tidak adanya halte menyebabkan bus dan angkot menurunkan penumpang di sembarang tempat yang juga menyumbang kemacetan. Zebra Cross di Jakarta juga banyak yang hilang catnya. Sedikitnya jembatan penyebrangan membuat banyak orang yang menyebrang di sembarang tempat. Hal ini dapat membahayakan pejalan kaki. Masih banyak pengguna motor yang melintasi trotoar dan menerobos lampu lalu lintas.
- Tunawisma
Masih banyak tunawisma di jalanan Jakarta yang membuat kota Jakarta kurang enak untuk dipandang terutama bagi turis asing yang sedang berlibur di Jakarta. Hal ini tentu saja merusak motto "Enjoy Jakarta". Preman yang memungut secara liar (pungli) tentu saja mengurangi penghasilan sang sopir yang kecil. Pemerintah harus melakukan pembenahan dengan membina para tunawisma.
Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Jumat, 23 Maret 2012
Hukum Perikatan
1. Pengertian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena percampuran hutang
e. Karena adanya pertemuan hutang
f. Karena adanya pembebasan hutang
g. Karena musnahnya barang yang terhutang
h. Karena kebatalan atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat batal
j. Karena lampau waktu
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perikatan-8/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/hapusnya-perikatan.html
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena percampuran hutang
e. Karena adanya pertemuan hutang
f. Karena adanya pembebasan hutang
g. Karena musnahnya barang yang terhutang
h. Karena kebatalan atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat batal
j. Karena lampau waktu
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perikatan-8/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/hapusnya-perikatan.html
Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://fachrimaulana.blogspot.com/2012/03/kondisi-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/
Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum & Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, dan Formil.
a) Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
b) Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
c) Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan :
- Menurut Teoritis
- Menurut Pandangan Kodrat
- Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
d) Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4. Kaidah/Norma Hukum
Kaidah/Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sumber-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kodifikasi-hukum-8/
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
2. Tujuan Hukum & Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, dan Formil.
a) Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
b) Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
c) Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan :
- Menurut Teoritis
- Menurut Pandangan Kodrat
- Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
d) Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4. Kaidah/Norma Hukum
Kaidah/Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek , Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sumber-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kodifikasi-hukum-8/
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/
Langganan:
Postingan (Atom)