Rabu, 04 April 2012

Wajib Daftar Perusahaan

1. Daftar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:

- Pemerintah
- Dunia Usaha
- Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

2. Ketentuan  Wajib Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran

Kewajiban pendaftaran perusahaan sebagai berikut :

- Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari kewajibannya.

5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan

6. Hal-hal yang Wajib Daftar Perusahaan

Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

Umum

- Nama perseroan
- Merek perusahaan
- Tanggal pendirian Perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan

Mengenai pengurus dan komisaris

- Nama lengkap
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

- Modal dasar
- Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- Besarnya modal yang ditempatkan
- Besarnya modal yang disetor

Mengenai Setiap Pemegang Saham

- Nama lengkap
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-dagang-wajib-daftar-perusahaan-dan-hak-kekayaan-intelektual/
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar