Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Undang Undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :
o Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.
o Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
o Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
o Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
o Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
o Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
o Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
o Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
o Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
o Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
o Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.
o Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.
o Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.
sumber : http://dewaarka.wordpress.com/2009/06/12/free-download-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://lawmetha.wordpress.com/2011/05/17/resume-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
Selasa, 26 Juni 2012
Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan
Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. UU ini memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
- Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
- OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
- OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
- OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
* pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
* pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
* pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
* pemeriksaan bank.
- Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
- Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator
- Gubernur Bank Indonesia selaku anggota
- Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
Sumber : Disini
Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
- Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
- OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
- OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
- OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
* pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
* pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
* pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
* pemeriksaan bank.
- Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
- Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator
- Gubernur Bank Indonesia selaku anggota
- Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
Sumber : Disini
Undang Undang Perseroan Terbatas
Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur :
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Modalnya terbagi saham-saham
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan
Persyaratan Material Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain :
1. perjanjian antara dua orang atau lebih
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris akta pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris) diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung.
4. Daftar perseroan terbuka untuk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri).
Organ-organ Perseroan Terbatas
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar.
Penyelenggaraan RUPS
1. Dewan Komisaris.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS
Keabsahan RUPS
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
2. Direksi
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh masing-masing anggota direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan serta pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 orang anggota Direksi.
Pengangkatan Direksi
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hak & tidak pernah dinyatakan pailit/dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Kewajiban Direksi
1. Kewajiban yang berkaitan dengan perseroan
2. Kewajiban yang berkaitan dengan RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
Hak Direksi
1. Hak untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS.
4. Hak untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
Berakhirnya Masa Tugas Direksi
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 harus diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
Pertanggung Jawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Dewan Komisaris
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka harus melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yang dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yang dapat menjadi Komisaris seperti halnya direksi.
Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kepada Direksi
3. Melapor pada perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
3. Meminta keterangan pada Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik perseroan.
Berakhirnya Masa Tugas Dewan Komisaris :
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
Pertanggung Jawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sumber : http://intisarihukum.blogspot.com/2010/12/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu.html
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur :
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Modalnya terbagi saham-saham
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan
Persyaratan Material Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain :
1. perjanjian antara dua orang atau lebih
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris akta pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris) diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung.
4. Daftar perseroan terbuka untuk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri).
Organ-organ Perseroan Terbatas
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar.
Penyelenggaraan RUPS
1. Dewan Komisaris.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS
Keabsahan RUPS
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
2. Direksi
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh masing-masing anggota direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan serta pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 orang anggota Direksi.
Pengangkatan Direksi
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hak & tidak pernah dinyatakan pailit/dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Kewajiban Direksi
1. Kewajiban yang berkaitan dengan perseroan
2. Kewajiban yang berkaitan dengan RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
Hak Direksi
1. Hak untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS.
4. Hak untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
Berakhirnya Masa Tugas Direksi
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 harus diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
Pertanggung Jawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Dewan Komisaris
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka harus melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yang dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yang dapat menjadi Komisaris seperti halnya direksi.
Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kepada Direksi
3. Melapor pada perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
3. Meminta keterangan pada Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik perseroan.
Berakhirnya Masa Tugas Dewan Komisaris :
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
Pertanggung Jawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sumber : http://intisarihukum.blogspot.com/2010/12/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu.html
Minggu, 17 Juni 2012
Industri Rokok tumbuh pesat di Indonesia
Pemerintah justru mendorong peningkatan pajak bea cukai rokok dan kurang memperhatikan efek jangka panjang dari rokok dalam hal kesehatan, perilaku masyarakat, ekonomi dan pendidikan. Perusahaan rokok juga semakin gencar memasarkan produknya ke masyarakat luas. Mereka mensponsori beberapa cabang olahraga di Indonesia diantaranya sepakbola, bulutangkis, dan lain-lain. Perlu ada kesadaran pemerintah jika ingin mengurangi angka konsumsi rokok di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)