Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur :
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Modalnya terbagi saham-saham
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan
Persyaratan Material Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain :
1. perjanjian antara dua orang atau lebih
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris akta pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris) diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung.
4. Daftar perseroan terbuka untuk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri).
Organ-organ Perseroan Terbatas
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar.
Penyelenggaraan RUPS
1. Dewan Komisaris.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS
Keabsahan RUPS
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
2. Direksi
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh masing-masing anggota direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan serta pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 orang anggota Direksi.
Pengangkatan Direksi
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hak & tidak pernah dinyatakan pailit/dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Kewajiban Direksi
1. Kewajiban yang berkaitan dengan perseroan
2. Kewajiban yang berkaitan dengan RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
Hak Direksi
1. Hak untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS.
4. Hak untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
Berakhirnya Masa Tugas Direksi
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 harus diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
Pertanggung Jawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Dewan Komisaris
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka harus melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yang dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yang dapat menjadi Komisaris seperti halnya direksi.
Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kepada Direksi
3. Melapor pada perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
3. Meminta keterangan pada Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik perseroan.
Berakhirnya Masa Tugas Dewan Komisaris :
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
Pertanggung Jawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sumber : http://intisarihukum.blogspot.com/2010/12/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar