Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Undang Undang ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, yang terdiri dari :
o Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini.
o Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
o Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
o Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
o Bab V ( pasal 17-22)
Tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
o Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan Intelektual.
o Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
o Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
o Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
o Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
o Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang ketentuan pidana.
o Bab XII ( pasal 53)
Tentang ketentuan peralihan.
o Bab XIII ( pasal 54)
Tentang ketentuan penutup.
sumber : http://dewaarka.wordpress.com/2009/06/12/free-download-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://lawmetha.wordpress.com/2011/05/17/resume-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar