1.
Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan
yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak
dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
- Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal
20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003
tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
-
Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
-
Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan
GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang
digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
-
Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2.
Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama
tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan
terhadap perilaku, yaitu:
-
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
-
Dimiliki bersama secara luas
-
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai
pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture
(budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter
suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma
bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara
karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki
suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan
memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Didalam Perilaku
korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain:
1. First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2. Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen
3. Role
Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja
4. Pencetus
dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1. Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar