1. Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik
dan perilaku profesional adalah :
- Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
-
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
-
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
-
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
-
Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
-
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
-
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI
1. Prinsip – Prinsip
Etika IFAC
Prinsip – Prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.1 Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
1.2 Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
1.3 Kompetensi profesional dan kehati – hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar – standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar – standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
1.4 Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya
1.5 Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
2. Prinsip – Prinsip
Etika AICPA
Prinsip – prinsip Etika AICPA :
2.1 Tanggung Jawab : Dalam menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitif.
2.2 Kepentingan Publik : Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
2.3 Integritas : Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
2.4 Objektivitas dan Independensi : Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
2.5 Kehati – hatian (due care) : Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar – standar etika dan teknis profesi terdorong
untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan
menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
2.6 Ruang Lingkup dan Sifat Jasa : Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip – prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3. Prinsip – Prinsip
Etika IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan dalam IAI itu meliputi delapan
butir pernyataan. Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
3.1 Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
3.2 Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.3 Integritas : akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
3.4 Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan.
3.5 Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati –
hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
3.6 Kerahasiaan : akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
3.7 Perilaku Profesional : akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
3.8 Standar Teknis : akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, akuntan
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
3.
Aturan dan Interpelasi
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
-
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
-
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
-
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
-
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Interpretasi Etika
Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar