Pengertian
Good Corporate Governance (GCG)
Pengertian
Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan
hukum, peraturan, dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber – sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG)
Prinsip
– prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN
sebagai berikut :
1. Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun
tidak diminta, mengenai hal – hal yang berkenaan dengan kinerja operasional,
keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip – prinsip
korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
Penerapan
Good Corporate Governance (GCG) dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang
harus dilakukan secara berkelanjutan, antara lain :
1. Membangun
pemahaman, kepedulian, dan komitmen untuk melaksanakan Good Corporate
Governance (GCG) oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang
Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2. Melakukan
kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG) dan tindakan korektif yang diperlukan.
3. Menyusun
program dan pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan
setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4. Melakukan
internalisasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga terbentuk
rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas
pelaksanaan pedoman Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan sehari–hari.
5. Melakukan
penilaian independen untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG)
secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang
berkelanjutan atas penerapan Good Corporate Governance (GCG), maka akan sulit
untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan Good Corporate
Governance (GCG) dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu
dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan
tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai
penerapan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dapat berjalan dengan
semestinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar