Minggu, 29 Desember 2013

Good Corporate Governance



Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

            Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)

            Prinsip – prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan Good Corporate Governance(GCG) pada BUMN sebagai berikut :

1.      Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.

2.      Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal – hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.

3.      Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.

4.      Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.

5.      Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.

6.      Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
           
            Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, antara lain :

1.      Membangun pemahaman, kepedulian, dan komitmen untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.

2.      Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan tindakan korektif yang diperlukan.

3.      Menyusun program dan pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.

4.      Melakukan internalisasi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan sehari–hari.

5.      Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan Good Corporate Governance (GCG), maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar